TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Almas Sjafrina mengatakan tidak kaget dengan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait audit program JKN BPJS Kesehatan.
Gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan bendahara negara terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena dalam persidangan sengketa informasi Kemenkeu masih bersikukuh bahwa informasi yang kami mohon adalah informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2020. Saat itu ICW mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemekeu soal hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat diakses publik.
Permohonan ICW tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan akses publik akan transparansi informasi dan hasil audit. Namun, pihak Kemenkeu tidak bersedia memberikan laporan hasil audit dengan alasan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Almas menyayangkan langkah Kemenkeu tersebut. Dia menganggap kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan kepada publik. “Dan tidak memahami bahwa publik punya hak juga untuk tahu persoalan JKN, termasuk mengawal pembenahannya,” ucap Almas.
ICW pun lantas mengajukan keberatan ke KIP yang selanjutnya mengabulkan permohonan. Putusan KIP tersebut tertuang dalam Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. Sementara banding Kemenkeu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.